Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, saat menyampaikan hasil audiensi terkait pelanggaran PT Donglong, Kamis (7/8/2025).Foto:iNews/Joko P
Respons Pihak PT Donglong
Menanggapi desakan DPRD, HRD PT Donglong Textile, Seno Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi seluruh hasil rapat koordinasi.
“Kami sampaikan kepada manajemen bahwa regulasi di Indonesia harus dihormati. Proses izin akan kami tuntaskan, karena kami sadar bahwa budaya hukum Indonesia berbeda dengan negara asal investor,” ujarnya.
Seno mengakui bahwa terdapat kesalahpahaman antara manajemen pusat dengan realita aturan di lapangan. Ia menegaskan bahwa aktivitas pembangunan besar saat ini telah dihentikan, hanya menyisakan pekerjaan kecil seperti penataan taman.
Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa masalah perbedaan budaya bisnis menjadi tantangan utama. Namun mereka berkomitmen menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami bukan tidak mau patuh, hanya salah memahami proses. Tapi kami siap mengikuti hingga izin resmi terbit,” pungkas Seno.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait