SRAGEN, iNewsSragen.id – Isu adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Sigit, Kecamatan Tangen, akhirnya terjawab. Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sragen memastikan tidak ada pelanggaran dalam penyaluran pupuk di wilayah tersebut.
Kepastian itu diperoleh setelah KP3 bersama sejumlah pihak terkait melakukan inspeksi dan klarifikasi langsung pada Rabu (20/8/2025). Hasilnya, isu harga pupuk yang disebut mencapai Rp150.000 hingga Rp160.000 per zak dinyatakan tidak terbukti.
“Kami belum menemukan pelanggaran berat. Klarifikasi sudah kami lakukan ke KPL dan kepala desa. Tidak ada harga pupuk Rp150.000 sampai Rp160.000 seperti yang sempat diberitakan,” tegas Ketua Tim KP3 Sragen, Muchtar Arifin.
Muchtar menambahkan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai jenis pupuk yang dimaksud dalam isu tersebut, apakah untuk komoditas pangan atau tebu. Meski demikian, KP3 memastikan pengawasan distribusi pupuk tetap diperketat agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan petani.
“Karena tidak ada masalah, maka kami nyatakan persoalan ini selesai. Tadi juga sudah ada klarifikasi langsung dengan kepala desa dan KPL,” imbuhnya.
Sementara itu, Warsuli, pemilik KPL UD Tani Jaya Pangan, menjamin distribusi pupuk kepada lima kelompok tani di Desa Sigit berjalan lancar sesuai HET. Ia menyebut penyerapan pupuk bersubsidi saat ini sudah mencapai lebih dari 41 persen.
“Target 100 persen akan rampung pada Oktober–November. Harga tetap sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Warsuli.
Hal senada disampaikan Slamet, perwakilan dari Pupuk Indonesia. Ia menegaskan ketersediaan pupuk di Kecamatan Tangen dalam kondisi aman hingga akhir tahun.
“Kalau soal harga jual di atas HET, itu ranah KP3. Kami hanya penyedia barang,” jelasnya.
Dalam agenda klarifikasi tersebut, turut hadir perwakilan Dinas Pertanian, Diskumindag, distributor Harum Tani, KPTR Manis Jaya, Pupuk Indonesia, serta Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Tangen.
Dengan hasil pemeriksaan itu, KP3 Sragen menegaskan isu penjualan pupuk bersubsidi di atas HET telah ditangani dan hingga kini tidak ditemukan pelanggaran.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait