SOLO,iNewsSragen.id - Sebanyak 3.901 driver online dari Mitra Shopee di Solo kini telah mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan diberikan karena para driver online kerap menghadapi risiko saat menjalankan tugasnya.
Mereka terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran terjangkau hanya Rp 16.800 per bulan per orang.
Dengan perlindungan ini, driver online tidak perlu khawatir menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun ancaman finansial akibat risiko meninggal dunia.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, mengapresiasi kesadaran para Mitra Shopee dalam mengambil langkah penting untuk melindungi diri mereka.
"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan yang dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja, termasuk para driver online yang merupakan tulang punggung ekonomi digital saat ini," ujar Teguh, Kamis (21/8/2025).
Dengan perlindungan jaminan sosial, para driver online dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus, tanpa rasa takut akan risiko kecelakaan saat mengantar pesanan.
Jika mengalami kecelakaan saat bekerja, seluruh biaya pengobatan hingga sembuh akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan selama masa perawatan dan ketidakmampuan bekerja, mereka akan menerima santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).
Tak hanya itu, jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris driver online akan menerima santunan hingga 48 kali upah. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp 42 juta akan diberikan untuk meringankan beban keluarga.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait