Kasus Ijazah Jokowi: Bambang Tri Mulyono Hirup Udara Bebas Melalui Program Pembebasan Bersyarat

Joko Piroso
Bambang Tri Mulyono keluar dari Lapas Kelas II A Sragen dengan status bebas bersyarat, Selasa (26/8/2025).Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Sempat mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih dua tahun, terpidana kasus ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono, akhirnya resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat. Pembebasan ini dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, setelah seluruh persyaratan administratif dan perilaku dinilai memenuhi ketentuan.

Bambang Tri sebelumnya dijatuhi vonis hukuman dalam kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta penistaan agama. Vonis tersebut membuatnya harus menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen, Jawa Tengah.

Kebebasannya kali ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, Bambang Tri memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Ketika pintu Lapas Kelas II A Sragen terbuka, Bambang Tri keluar dengan status bebas bersyarat. Sejumlah warga dan kerabat dekat turut menyambut momen ini, sementara petugas lapas memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Bambang Tri, Pardiman, membenarkan kabar pembebasan ini. Dalam keterangannya kepada wartawan, Pardiman menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan hak kliennya setelah mengikuti seluruh proses pembinaan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Ya benar, hari ini Bambang Tri resmi bebas bersyarat. Ini adalah hak setiap narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman,” ujar Pardiman.

Meski kini sudah bisa kembali ke masyarakat, status Bambang Tri masih berada dalam pengawasan. Sebagai narapidana bebas bersyarat, ia diwajibkan untuk lapor diri secara berkala dan tetap mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku. Apabila terbukti melanggar ketentuan, status pembebasan bersyaratnya bisa dicabut dan ia harus kembali menjalani sisa masa hukuman di dalam lapas.

Kuasa hukum Bambang Tri, Pardiman (kanan), membenarkan pembebasan bersyarat kliennya setelah dua tahun menjalani hukuman.Foto:iNews/Joko P

Pembebasan bersyarat ini juga mencerminkan kebijakan pemerintah dalam memberikan ruang pembinaan kepada narapidana agar dapat kembali beradaptasi di tengah masyarakat. Program ini diharapkan dapat membantu mantan narapidana untuk memperbaiki diri, sekaligus mengurangi stigma sosial ketika kembali menjalani kehidupan di luar penjara.

Dengan bebasnya Bambang Tri, perhatian publik kembali tertuju pada perjalanan kasus yang sempat menyita perhatian luas ini. Meski sudah resmi keluar dari lapas, langkah dan aktivitas Bambang Tri di luar penjara dipastikan tetap dalam pengawasan hukum hingga masa pembebasan bersyaratnya benar-benar berakhir.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network