Propam Polri: Tujuh Anggota Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Driver Ojol

Putranegara Batubara
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan hasil pemeriksaan etik terkait kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis Brimob, Jumat (29/8/2025).Foto:iNews TV

JAKARTA, iNewsSragen.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan tujuh anggota kepolisian terbukti melanggar kode etik terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Kasus ini mencuat setelah mobil taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya melindas Affan saat terjadi kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan hasil pemeriksaan etik menunjukkan ketujuh anggota Polri yang terlibat dinyatakan bersalah.

“Dipastikan bahwa terduga pelanggar telah melanggar kode etik kepolisian,” ujar Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).

Adapun ketujuh anggota yang terlibat yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G.

Peristiwa bermula ketika Affan Kurniawan terjatuh di tengah kerumunan massa. Mobil rantis yang melintas sempat berhenti, namun kembali melaju dan akhirnya melindas korban. Video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu gelombang protes dari komunitas driver ojol maupun mahasiswa di sejumlah daerah.

Affan dinyatakan meninggal dunia akibat insiden tersebut. Publik pun menuntut pertanggungjawaban penuh dari aparat yang terlibat serta penyelesaian hukum yang transparan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network