Asep menambahkan, pengusutan kasus tersebut tidak hanya dilakukan oleh internal Polri, tetapi juga akan melibatkan pihak eksternal untuk menjamin transparansi. Ia menegaskan tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap anggota yang melanggar.
“Tujuh orang itu datanya sudah ada di Kadiv Propam dan akan diproses sesuai mekanisme hukum. Kami juga terus menjaga agar situasi keamanan di lapangan tetap kondusif,” lanjutnya.
Kasus ini telah memicu reaksi keras dari komunitas driver ojol, mahasiswa, hingga aktivis hak asasi manusia. Mereka mendesak agar aparat yang terlibat dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Gelombang aksi solidaritas pun merebak, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di sejumlah kota besar, termasuk Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta.
Hingga kini, publik masih menantikan perkembangan lanjutan dari proses hukum terhadap tujuh anggota Polri yang diduga bertanggung jawab dalam insiden tragis tersebut. Kasus ini juga menjadi sorotan nasional mengenai perlunya evaluasi dalam penanganan aksi massa oleh aparat keamanan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait