Polres Sragen Tangkap 4 Tersangka Perusakan dan Pencurian Saat Aksi Anarkis

Joko Piroso
Polisi menunjukkan barang bukti berupa tiang bendera, sepeda motor, dan serpihan kaca hasil perusakan Pos Polisi Sragen.Foto:iNews/Joko P

AKP Ardi menegaskan bahwa keempat tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Ardi mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami adanya peran pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam memicu kerusuhan. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, diketahui ada seorang tersangka lain yang berperan sebagai penyebar ajakan aksi perusakan melalui media sosial.

“Satu tersangka yang berperan menyebarkan ajakan aksi perusakan melalui media sosial saat ini masih dalam pencarian. Sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tutupnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sragen menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi kriminal yang merugikan masyarakat. Aparat juga mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi isu liar yang beredar di media sosial, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sragen.

Pesan Redaksi iNews

Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.

Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.

Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network