Guru TK di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Murid Berusia 4 Tahun di Toilet Sekolah

Joko Piroso
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, memberikan keterangan pers terkait penangkapan guru TK berinisial YP yang diduga mencabuli muridnya sendiri, Kamis (16/10/2025).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN,iNewsSragen.idDunia pendidikan anak usia dini di Kabupaten Sragen kembali tercoreng oleh perbuatan bejat seorang tenaga pendidik. Sosok yang seharusnya menjadi panutan moral dan teladan bagi murid-muridnya, justru berubah menjadi pelaku yang mengkhianati amanah profesinya.

Seorang guru taman kanak-kanak berinisial YP (46), warga Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, ditangkap oleh Satreskrim Polres Sragen atas dugaan tindak pencabulan terhadap muridnya sendiri, seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial M.

Peristiwa yang mencengangkan ini terjadi di sebuah TK di Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan menyenangkan bagi anak-anak, justru berubah menjadi lokasi terjadinya kejahatan seksual. Pelaku, yang dikenal oleh lingkungan sekitar sebagai guru yang sabar dan tenang, kini mendekam di Rutan Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban menemukan kejanggalan pada anaknya sekitar akhir Agustus 2025. Saat memandikan M, sang ibu mendapati bercak putih di celana dalam anaknya, namun belum berani berprasangka buruk. Ia hanya menanyakan dengan lembut, tetapi anaknya memilih diam.

Beberapa minggu kemudian, tepatnya 16 September 2025, M mengeluh gatal di bagian sensitifnya. Sang ibu semakin curiga dan kembali menanyakan apa yang terjadi. Kali ini, M akhirnya mengaku telah disentuh oleh gurunya di bagian kemaluan saat berada di sekolah.

Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu tak bisa menahan tangis dan segera melapor ke Polres Sragen. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.

“Setelah ada laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa perbuatan cabul dilakukan di toilet sekolah. Saat itu, korban meminta bantuan YP untuk mencebokinya setelah buang air kecil, namun pelaku malah memanfaatkan situasi dan melakukan tindakan tidak senonoh.

“Korban menyebutkan bahwa perbuatan itu dilakukan saat pelaku membantu korban di toilet. Pelaku memegang kemaluan korban dengan alasan membantu membersihkan,” jelas AKP Ardi.

Polisi menyita celana dalam korban sebagai barang bukti, dan pelaku kini resmi berstatus tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, YP merupakan guru tetap di sekolah tersebut dan telah mengajar selama beberapa tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Saat ini baru satu korban yang melapor, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Kami juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan psikolog anak untuk pendampingan,” tegas AKP Ardi.

Kasus ini menimbulkan gelombang keprihatinan di tengah masyarakat Sragen. Banyak orang tua merasa terpukul, karena sekolah yang mereka percayai justru menjadi tempat terjadinya perbuatan tercela. Beberapa wali murid bahkan mendatangi sekolah untuk memastikan anak-anak mereka aman.

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan tenaga pendidik, terutama yang berinteraksi langsung dengan anak-anak usia dini. Pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarganya juga menjadi sorotan utama agar trauma tidak berkepanjangan.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan anak bukan sekadar tanggung jawab keluarga, tetapi juga seluruh elemen masyarakat dan lembaga pendidikan. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan bertumbuh, bukan justru tempat mereka kehilangan rasa aman.

Kini, proses hukum terhadap YP menjadi harapan masyarakat untuk melihat keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus diberantas dengan tegas.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network