Dalam surat tertanggal 13 Oktober 2025 kepada DPN Peradi, Asri menyebut tindakan pemalsuan dokumen akademik sebagai pelanggaran berat yang mencederai martabat profesi hukum.
“Perbuatan memperoleh gelar sarjana hukum dengan dokumen palsu tidak bisa ditoleransi. Kami meminta Peradi menegakkan integritas profesi dengan mencabut status advokat yang diperoleh secara melawan hukum,” ujarnya tegas.
Tidak hanya ke Peradi, Asri juga menyurati Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI serta Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan demi menjaga marwah profesi advokat dan mencegah munculnya korban baru akibat praktik hukum oleh advokat yang melakukan pelanggaran hikum.
“Kami ingin memastikan profesi advokat tetap terhormat dan bersih dari praktik curang,” pungkas Asri.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
