Selain itu pemenang juga menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) terbitan Polres Ngawi, dimana berbeda dengan peserta lain yang dikeluarkan oleh Kepolisian setingkat Sektor.
Fakta-fakta itu kemudian berkembang dan menjalar kepada isu-isu kejanggalan lain hingga mengarah kepada Peraturan Bupati ( Perbub ) Ngawi nomer 9 tahun 2018 dan nomor 103 tahun 2022 yang menjadi kitab panduan tata tertib seleksi.
"Setelah mendengar dari apa yang disampaikan, kita dari Komisi I menginginkan agar camat mengeluarkan sebuah rekomendasi yang tidak membuat permasalahan ini semakin keruh, mengingat semuanya memiliki potensi gugatan, karena itu kami harap (rekomendasi ) yang bisa lebih menenangkan dan lebih bisa diterima oleh masyarakat," harap Anas yang juga menyoroti.lemahnya pijakan aturan terutama Perbup.
"Karena ini kurang tegasnya aturan terkait status narapidana dalam pencaloan, kalau di Ngawi lebih di Perbup," pungkas Anas.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
