Ia juga menambahkan bahwa Polda Jateng menerapkan penegakan aturan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada pengecualian. Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses, tanpa melihat pangkat maupun jabatan,” tegasnya.
Patsus terhadap AKBP B berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Selama masa penempatan khusus, AKBP B dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik terkait hubungan dengan DLV.
Keputusan ini disebut sebagai bukti komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga integritas institusi melalui mekanisme pengawasan internal yang ketat, transparan, dan akuntabel.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
