Propam Tetapkan AKBP B dalam Patsus 20 Hari, Kasus Dosen Semarang Ungkap Fakta Baru

Tim iNews
Petugas Bidpropam Polda Jawa Tengah saat melakukan gelar pelanggaran etik AKBP B dalam kasus kematian dosen Semarang DLV.Foto:iNews/Istimewa

Ia juga menambahkan bahwa Polda Jateng menerapkan penegakan aturan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada pengecualian. Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses, tanpa melihat pangkat maupun jabatan,” tegasnya.

Patsus terhadap AKBP B berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Selama masa penempatan khusus, AKBP B dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik terkait hubungan dengan DLV.

Keputusan ini disebut sebagai bukti komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga integritas institusi melalui mekanisme pengawasan internal yang ketat, transparan, dan akuntabel.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network