Pengacara Adukan Hakim PN Sukoharjo ke KY, Diduga Langgar Prosedur Sidang Laka Batara Kresna

Nanang SN
Tim kuasa hukum Surya, Bilmar Ndaru dan Dwi Prasetyo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idTim hukum GP Law Firm mengadukan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo berinisial DI ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar kode etik dalam sidang pembacaan dakwaan kasus mobil tertemper kereta Batara Kresna dengan terdakwa Surya Hendra Kusumo.

Pengaduan dilayangkan setelah majelis hakim tetap menggelar sidang pada 12 November 2025, meski penasihat hukum belum hadir dan JPU yang membacakan dakwaan tidak sesuai dengan nama dalam surat tugas.

Kuasa hukum Surya, Bilmar Ndaru, menyebut tindakan itu melanggar asas fair trial dan bertentangan dengan ketentuan KUHAP.

Bilmar mengaku hadir sesuai jadwal, namun mendapati sidang telah selesai meski pada SIPP tercatat dimulai pukul 11.00 WIB. Ia juga menyebut majelis menolak interupsinya ketika menegaskan adanya pelanggaran prosedur.

"Saya terkejut. Pembacaan dakwaan dilakukan tanpa pendampingan pengacara,” kata Bilmar, Senin (1/12/2025).

Anggota tim penasihat hukum lainnya, Dwi Prasetyo, menilai tindakan majelis hakim mengabaikan ketentuan Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP yang mewajibkan keberadaan penasihat hukum dalam persidangan pidana.

“Pembacaan dakwaan tanpa penasihat hukum adalah pelanggaran serius,” tegasnya.

Selain membuat aduan ke KY, tim kuasa hukum Surya juga melayangkan surat kepada Ketua PN Sukoharjo perihal permohonan pergantian majelis hakim.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network