Pengacara Adukan Hakim PN Sukoharjo ke KY, Diduga Langgar Prosedur Sidang Laka Batara Kresna

Nanang SN
Tim kuasa hukum Surya, Bilmar Ndaru dan Dwi Prasetyo.Foto:iNews/ Nanang SN

Sementara itu, JPU Hendra Oki Dwi Prasetya membenarkan ia dan dua rekannya yang ditugaskan belum tiba di pengadilan saat sidang dimulai sehingga dakwaan dibacakan oleh jaksa lain.

"Majelis hakim meminta salah satu jaksa yang ada untuk membacakan dakwaan,” katanya," jawabnya.

Kasus ini bermula dari kecelakaan 26 Maret 2025 yang menewaskan empat penumpang setelah mobil tertemper kereta Batara Kresna di perlintasan yang dijaga terdakwa Surya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network