PN Sukoharjo Kumpulkan Informasi Terkait Permintaan Pergantian Majelis Hakim Perkara Laka KA Batara

Nanang SN
PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa permintaan pergantian majelis hakim merupakan bentuk keberatan soal jalannya sidang pada 12 November 2025, ketika dakwaan dibacakan tanpa kehadiran tim pembela. Kuasa hukum menilai majelis hakim memaksakan sidang tetap berjalan.

“Dikatakan klien kami tidak keberatan. Tapi setelah kami konfirmasi, klien menyatakan menunggu kuasa hukum dan tidak pernah ditanya soal keberatan,” tegasnya.

Meski majelis hakim menyatakan bahwa pergantian hakim merupakan kewenangan Ketua PN, tim kuasa hukum menegaskan tetap menunggu tanggapan resmi dari Ketua PN Sukoharjo atas surat permohonan yang telah dilayangkan.

“Kami menghormati jawaban tersebut, namun kami tetap menunggu tanggapan secara resmi,” ujar Dwi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengirimkan aduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum hakim berinisial DI.

Dalam perkara ini, Surya didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat (2) KUHP, serta pidana dalam UU Perkeretaapian, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Kecelakaan KA Batara Kresna terjadi pada 26 Maret 2025. Mobil pemudik dari Jakarta menuju Wonogiri tertemper kereta relasi Wonogiri–Solo, menyebabkan empat orang meninggal dan tiga lainnya luka-luka.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network