Jelang Nataru, Tim Gabungan Sragen Temukan Makanan Kedaluwarsa dan PIRT Mati

Joko Piroso
Tim gabungan Diskumindag, Dinkes, dan Polres Sragen memeriksa produk makanan dan minuman di toko modern dan Pasar Bunder Sragen jelang libur Natal dan Tahun Baru 2025, Senin (15/12/2025).Foto:iNews/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, tim gabungan di Kabupaten Sragen menggelar monitoring keamanan makanan dan minuman, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dan layak konsumsi bagi masyarakat selama momentum meningkatnya aktivitas belanja.

Monitoring dilakukan di sejumlah toko modern dan pasar tradisional di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Sragen. Dari hasil pantauan di lapangan, petugas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari kemasan produk rusak hingga makanan dan minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Di salah satu toko modern, tim gabungan mendapati sejumlah produk makanan dengan kondisi kemasan penyok dan rusak. Produk-produk tersebut langsung diamankan petugas untuk mencegah peredaran lebih lanjut.

Tak hanya itu, di Pasar Bunder Sragen, petugas menemukan produk olahan jenang yang diketahui telah kedaluwarsa sejak 29 November 2025. Ironisnya, sejumlah jenang kedaluwarsa tersebut masih dipajang di rak penjualan. Petugas pun langsung menginstruksikan penjaga toko untuk menarik dan menyingkirkan produk tersebut dari etalase.

Temuan serupa juga terjadi pada produk mi instan dan sirup yang masa berlakunya telah habis. Selain persoalan kedaluwarsa, tim gabungan juga menemukan sejumlah produk pangan yang izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)-nya sudah tidak berlaku.

Pada salah satu produk makanan, tercantum izin PIRT yang masa berlakunya hanya sampai tahun 2022. Menindaklanjuti temuan itu, petugas mengimbau penjaga toko agar menyampaikan kepada pihak pemasok atau produsen untuk segera memperbarui izin edar sesuai ketentuan.

Produk kedaluwarsa juga ditemukan di beberapa kios pedagang di Pasar Bunder Sragen, di antaranya tepung dan bumbu instan. Seluruh temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penarikan dari peredaran.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen, R. Widya Budi Mudhita, mengimbau masyarakat agar lebih teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk makanan dan minuman.

“Harapan kami kepada masyarakat, terutama saat membeli makanan yang tidak tahan lama, agar lebih selektif dan selalu melihat tanggal kedaluwarsanya,” ujar Widya saat ditemui, Senin (15/12/2025).

Ia juga mengingatkan para pedagang untuk rutin memeriksa produk yang dijual agar tidak merugikan konsumen maupun usaha mereka sendiri. Menurutnya, pengawasan pangan membutuhkan peran aktif semua pihak.

“Kita sama-sama mengontrol, baik dari sisi masyarakat sebagai konsumen maupun pedagang yang terus kami edukasi agar memperhatikan masa berlaku produk,” tambahnya.

Widya menegaskan, kegiatan monitoring ini tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Sragen. Tim gabungan yang terdiri dari Diskumindag Sragen, Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, dan Polres Sragen juga akan menyisir wilayah Kecamatan Gemolong dan Kecamatan Masaran dalam waktu dekat.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network