SOLO, iNewsSragen.id - Perseteruan antara Notaris PPAT Diyah Setyowati dengan kliennya, Sumarno, warga Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, terus bergulir dan kian memanas. Selain tengah berproses dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Boyolali, konflik tersebut kini merambah ke ranah pidana.
Pihak Notaris Diyah Setyowati melalui ibundanya, Tri Sulastin (67), melaporkan Sumarno ke Polres Boyolali terkait dugaan pemerasan uang sebesar Rp300 juta. Berdasarkan surat kepolisian yang diterima, laporan tersebut tercatat pada 15 September 2025, disusul Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) tertanggal 19 September 2025.
Dalam dokumen kepolisian disebutkan, Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Boyolali tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP, yakni perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan barang atau uang demi keuntungan pribadi atau pihak lain.
Kuasa hukum Notaris Diyah Setyowati dan Tri Sulastin, Advokat Muhammad Kurniawan Budi Wibowo SAg SH MH, menjelaskan laporan tersebut dibuat lantaran kliennya merasa terus mendapat tekanan dari Sumarno dan kuasa hukumnya. Tekanan itu disebut muncul setelah Diyah lebih dulu dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertipikat tanah.
Menurut Kurniawan, dalam perjalanan perkara, Sumarno disebut mengajukan tiga syarat agar laporan polisi terhadap Diyah dicabut. Syarat tersebut antara lain permintaan maaf dan pengakuan kesalahan, pembayaran ganti rugi yang semula Rp500 juta dan disepakati menjadi Rp300 juta secara tunai, serta pengembalian status sertipikat seperti semula. Penyerahan uang disebut terjadi pada 24 Juni 2025 di salah satu ruangan Satreskrim Polres Boyolali.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
