Ia menambahkan, sesuai pernyataan KGPH Puger bahwa Karaton Surakarta berlandaskan hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara, maka secara hukum negara merujuk pada SK Menteri Dalam Negeri Nomor 430/2017, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan dinilai paling sah untuk menjadi Sinuhun Paku Buwono selanjutnya.
KP Panji kemudian memaparkan sejumlah paugeran pokok Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, di antaranya syarat calon Raja harus laki-laki dan beragama Islam, sehat jasmani, diangkat melalui musyawarah keluarga besar trah Paku Buwono, lahir dari ibu yang sah dan masih hidup saat penobatan, serta berasal dari garis permaisuri atau selir tertua apabila permaisuri tidak ada.
“Paugeran ini bukan tafsir pribadi, tetapi aturan turun-temurun sejak era Sultan Agung Hanyakrakusuma. Maka suksesi harus diluruskan agar Karaton tidak belok dari adatnya sendiri,” tegas KP Panji Ariyo Purbodiningrat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
