Klaim Cacat Adat Penobatan PB XIV, KP Panji Ariyo Purbodiningrat Angkat Paugeran Kraton

Joko Piroso
Kangjeng Pangeran Panji Ariyo Purbodiningrat SE saat menyampaikan pandangannya terkait polemik suksesi Kasunanan Surakarta Hadiningrat berdasarkan paugeran adat Karaton.Foto:Istimewa

Ia menambahkan, sesuai pernyataan KGPH Puger bahwa Karaton Surakarta berlandaskan hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara, maka secara hukum negara merujuk pada SK Menteri Dalam Negeri Nomor 430/2017, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan dinilai paling sah untuk menjadi Sinuhun Paku Buwono selanjutnya.

KP Panji kemudian memaparkan sejumlah paugeran pokok Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, di antaranya syarat calon Raja harus laki-laki dan beragama Islam, sehat jasmani, diangkat melalui musyawarah keluarga besar trah Paku Buwono, lahir dari ibu yang sah dan masih hidup saat penobatan, serta berasal dari garis permaisuri atau selir tertua apabila permaisuri tidak ada.

“Paugeran ini bukan tafsir pribadi, tetapi aturan turun-temurun sejak era Sultan Agung Hanyakrakusuma. Maka suksesi harus diluruskan agar Karaton tidak belok dari adatnya sendiri,” tegas KP Panji Ariyo Purbodiningrat.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network