SRAGEN, iNewsSragen.id - Kelompok peternak di Desa Bener, Kabupaten Sragen, harus menelan pil pahit setelah upaya melegalkan usaha mereka justru berujung laporan polisi. RAN alias W, yang santer disebut sebagai anak salah satu anggota DPRD Sragen, resmi dilaporkan ke Polres Sragen atas dugaan penipuan jasa pengurusan akta notaris.
Kasus ini bermula pada akhir November 2024. Danan bersama tiga rekannya, Iskandar, Agus Hariyanto, dan Hartoyo, berinisiatif melegalkan “Perkumpulan Peternakan Desa Bener” agar memiliki payung hukum yang sah. Dalam proses tersebut, mereka bertemu dengan W yang menawarkan jasa pengurusan akta dengan klaim memiliki akses dan koneksi kuat dengan notaris.
W menjanjikan proses pembuatan akta hanya memakan waktu sepuluh hari. Untuk itu, para peternak melakukan tiga kali transaksi pembayaran pada rentang 28–30 November 2024 guna mengurus dua akta sekaligus.
Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi. Hampir satu tahun berlalu, dokumen akta yang dijanjikan tak kunjung diterima. Kecurigaan para peternak memuncak setelah mereka melakukan pengecekan mandiri ke instansi terkait.
“Hasil pengecekan kami, nama perkumpulan itu tidak tercatat di dinas mana pun,” ujar Danan.
Saat dimintai kejelasan, W justru dinilai semakin menghindar. Bukti fisik maupun salinan dokumen dalam bentuk PDF yang diminta tak pernah diberikan. Merasa dirugikan dan dipermainkan, Danan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sragen pada 5 Oktober 2025 dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Tiga bulan sejak laporan resmi dilayangkan, penanganan perkara ini dinilai berjalan lambat. Para peternak mengaku kelelahan menunggu kepastian hukum setelah hampir setahun tidak mendapatkan kejelasan.
“Sekitar setahun tidak ada kejelasan. Itu melelahkan bagi kami,” ungkap Danan.
Para korban menegaskan bahwa mereka menginginkan proses hukum berjalan tegas dan transparan. Mereka menilai mediasi bukan lagi solusi setelah merasa dirugikan secara materiil dan waktu.
Editor : Joko Piroso
