SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Setelah tiga bulan mendekam di rumah tahanan, Surya Hendra Kusuma (29), penjaga palang pelintasan kereta api, akhirnya menghirup udara bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis bebas Surya yang sebelumnya didakwa bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas KA Batara Kresna tertemper mobil.
Dalam sidang putusan perkara Nomor 175/Pid.B/2025/PN Skh, Kamis (22/1/2026), majelis hakim menegaskan tidak satu pun unsur kelalaian terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Surya Hendra Kusuma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana dalam amar putusannya.
Majelis hakim sekaligus memerintahkan pembebasan Surya dari tahanan serta memulihkan seluruh hak, harkat, dan martabatnya seperti sediakala.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai dakwaan JPU yang menempatkan penjaga palang sebagai pihak lalai tidak didukung fakta persidangan. Justru terungkap, Surya telah berupaya menjalankan tugasnya di tengah keterbatasan sarana.
Kuasa hukum terdakwa, Syarif Kurniawan dari GP Law Firm & Associates, menegaskan sejak awal pihaknya yakin kliennya tidak bersalah.
“Dari fakta persidangan jelas tidak ada kelalaian. Klien kami sudah berusaha menutup palang meski tidak sempurna. Alat komunikasi HT di pos penjagaan rusak sejak 3–4 bulan sebelum kejadian dan sudah dilaporkan,” kata Syarif.
Ia menjelaskan, sesuai SOP, penjaga palang seharusnya menerima informasi dari pos sebelumnya sebelum menutup palang. Namun pada hari kejadian, Surya tidak mendapat pemberitahuan apa pun. Ia justru bertindak spontan setelah mendengar suara kereta Batara Kresna mendekat.
“Tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Klien kami bekerja dengan segala keterbatasan, bahkan saat surat tugasnya sudah habis masa berlakunya,” tegasnya.
Usai vonis dibacakan, Surya tampak lega. Ia bersyukur keadilan berpihak setelah dirinya menjadi terdakwa dalam perkara kecelakaan yang menyita perhatian publik.
“Alhamdulillah, kebenaran akhirnya terungkap. Saya ingin segera berkumpul dengan keluarga,” ucap Surya sebelum kembali ke Rutan untuk menyelesaikan administrasi pembebasannya.
Istri Surya, Rosemerry Novianie, tak kuasa menahan haru. Selama tiga bulan suaminya ditahan, ia terus berharap pada putusan hakim.
“Suami saya akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Dari tiga pasal yang didakwakan, semuanya tidak terbukti. Terima kasih kepada majelis hakim,” ujarnya.
Meski terdakwa dibebaskan, JPU Kejari Sukoharjo belum menutup kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan. Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, menyebut adanya dissenting opinion dalam putusan tersebut.
“Satu hakim berpendapat terdakwa bersalah, sementara dua hakim menyatakan tidak bersalah. Ini yang sedang kami pertimbangkan,” jelas Agung saat dikonfirmasi.
Terkait perintah pembebasan terdakwa, JPU memastikan langsung menjalankannya sesuai ketentuan.“Perintah majelis hakim tetap kami laksanakan hari ini kami proses,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
