Aksi pelarian berakhir di Jalan Radjiman, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, setelah mobil pelaku berhasil dihentikan massa. Ketiganya kemudian diserahkan ke Polsek Laweyan sebelum dilimpahkan ke Polsek Grogol, Sukoharjo.
Atas perbuatannya, tersangka MDA dijerat Pasal 450 juncto Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan penculikan. Polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Grand Max sebagai barang bukti percobaan penculikan.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo dalam konferensi pers ikut menambahkan, bahwa hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka tidak berada di bawah pengaruh narkotika.
“Namun yang bersangkutan mengonsumsi obat batuk mengandung 'dextromethorphan' dalam dosis berlebihan. Efeknya dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, seperti pusing, eksitasi, hiperaktif, hingga sensasi mabuk,” ungkapnya.
Sementara, terkait kasus tabrak lari, Kasat Lantas AKP Dohaan Octa Prasetya menyatakan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Sejumlah korban mengalami luka-luka dan dalam kondisi sadar.
"Ada yang masih di rawat di rumah sakit, ada juga yang rawat jalan. Untuk barang bukti kasus tabrak lari terdiri tiga sepeda motor, dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
