Selain itu, mereka juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penetapan LSD, terutama pada lahan yang sudah tidak produktif atau tidak memiliki akses irigasi. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan daerah sejalan dengan target pembangunan nasional.
Tak hanya itu, asosiasi pengembang menuntut keterlibatan resmi dalam Tim Teknis FPR sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2007. Partisipasi ini dianggap krusial untuk memastikan proses verifikasi dan validasi lahan berjalan transparan dan akuntabel.
Melalui forum diskusi seperti FGD dan workshop, para pengembang berharap tercipta sinkronisasi data dan kepastian hukum. Tanpa langkah cepat, mereka memperingatkan, target ambisius penyediaan hunian rakyat berpotensi besar gagal terealisasi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
