Kabel Internet Menjuntai Jerat Pasutri di Sragen, Korban Ajukan Ganti Rugi Rp20 Juta

Joko Piroso
Korban kecelakaan akibat kabel internet menjuntai mengikuti mediasi di Kantor Desa Plumbon bersama pihak terkait.Foto:iNews/Joko P

Korban kecelakaan akibat kabel internet menjuntai mengikuti mediasi di Kantor Desa Plumbon bersama pihak terkait.Foto:iNews/Joko P

Selain itu, pihaknya juga mendukung upaya DPRD Sragen dalam menyusun regulasi penataan infrastruktur jaringan telekomunikasi. Menurutnya, penataan tersebut penting agar setiap kabel memiliki identitas yang jelas sehingga memudahkan pengawasan.

Ketua Pansus, Faturrohman, menilai kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penataan kabel utilitas di ruang publik. Ia mendorong agar regulasi yang tengah disusun dapat segera disahkan guna mencegah kejadian serupa.

“Kejadian ini harus menjadi perhatian bersama agar ke depan tidak ada lagi korban akibat infrastruktur yang tidak tertata,” tegasnya.

Hingga mediasi berakhir, belum ada kesepakatan final terkait nilai ganti rugi. Proses komunikasi antara pihak korban dan perusahaan masih akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network