Pengembangan Kasus Pencurian Rel di Gatak, Polisi Bekuk Pengedar Sabu dengan BB 4,92 Gram

Nanang SN
Pemeriksaan tersangka pengedar sabu oleh Satres Narkoba Polres Sukoharjo hasil pengembangan kasus pencurian rel kereta api.Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo, sementara polisi masih memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Pengungkapan ini menegaskan keterkaitan antara kejahatan konvensional dan peredaran narkotika, yang terkuak dari pengembangan kasus pencurian rel milik PT KAI di wilayah Gatak.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network