Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo, sementara polisi masih memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Pengungkapan ini menegaskan keterkaitan antara kejahatan konvensional dan peredaran narkotika, yang terkuak dari pengembangan kasus pencurian rel milik PT KAI di wilayah Gatak.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
