849 Pekerja Pabrik Boneka di Sragen Terdampak Pemutusan Kerja, Ini Penjelasan DPRD dan Disnaker

Joko Piroso
Perwakilan manajemen PT CWII saat menghadiri pertemuan bersama DPRD Sragen dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Senin (4/5/2026).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 diwarnai kabar duka dari sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Sebanyak 849 pekerja di pabrik boneka PT CWII dipastikan tidak melanjutkan hubungan kerja sejak April 2026, baik karena berakhirnya kontrak maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Situasi ini memicu keprihatinan berbagai pihak, terlebih terjadi pada momentum yang identik dengan perjuangan hak-hak pekerja. Isu tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV DPRD Sragen, Senin (4/5/2026), yang turut membahas dugaan praktik rekrutmen tidak sesuai prosedur.

Pemanggilan jajaran direksi PT CWII menjadi tindak lanjut atas mencuatnya kabar mengenai tes masuk kerja yang dinilai tidak wajar, serta PHK massal terhadap ratusan buruh.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola perusahaan, khususnya dalam aspek rekrutmen dan perlindungan tenaga kerja.

“Ke depan kami mendorong adanya perbaikan tata kelola perusahaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai kejadian serupa berulang, apalagi mendekati momen hari besar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi prosedur rekrutmen, termasuk mekanisme pemeriksaan kesehatan calon pekerja, agar dilaksanakan secara profesional dan sesuai norma.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, menjelaskan bahwa sebagian pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya telah berakhir. Namun, terdapat pula pekerja yang mengalami PHK sebelum masa kontrak selesai.

“Perusahaan melaporkan adanya penurunan order sejak Maret 2026 yang berdampak pada kegiatan produksi. Pada April 2026 terjadi kesepakatan pengakhiran hubungan kerja sebanyak 849 pekerja,” jelasnya.

Rina menambahkan, pekerja yang mengalami PHK pada prinsipnya berhak atas kompensasi dan ganti rugi sesuai ketentuan. Namun, dalam kasus ini terdapat kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja terkait pelepasan sebagian hak kompensasi.

“Kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah seluruh proses sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait prosedur pemeriksaan kesehatan dalam proses rekrutmen, Disnaker menegaskan hal tersebut diperbolehkan sepanjang dilakukan oleh tenaga medis profesional serta relevan dengan kebutuhan pekerjaan.

Di sisi lain, perwakilan manajemen PT CWII, John dari bagian HRD, menyampaikan bahwa perusahaan tengah menghadapi tekanan bisnis akibat penurunan pesanan.

“Terjadi penurunan order sekitar 35 persen sejak akhir tahun lalu hingga awal tahun ini. Hal ini berdampak pada kebutuhan tenaga kerja, khususnya di bagian produksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan saat ini berupaya mencari pelanggan baru serta meningkatkan kualitas produksi guna menjaga stabilitas operasional. Selain itu, pihaknya mengklaim tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal dan meningkatkan keterampilan melalui pelatihan.

Disnaker Sragen juga mengingatkan bahwa pekerja terdampak PHK berpotensi memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat telah terdaftar dalam program tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian bersama sebagai bagian dari evaluasi untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, berkeadilan, serta sesuai regulasi yang berlaku.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network