Polda Jateng Geledah Ruko di Sukoharjo, 38 Tersangka Penipuan Investasi Kripto Palsu Diamankan

Nanang SN
Tim Ditressiber Polda Jateng membawa barang bukti hasil penggeledahan ruko di Solo Baru dalam kasus penipuan investasi kripto palsu. (Foto:iNews/Nanang NS).

SUKOHARJO,iNewsSragen.idDirektorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar praktik penipuan online internasional bermodus investasi mata uang kripto palsu atau pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Baru, Sukoharjo. Sebanyak 38 tersangka lintas negara diamankan dalam kasus tersebut.

Penggerebekan dan penggeledahan dilakukan di deretan ruko di Jalan Ir Soekarno Solo Baru, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (25/5/2026). Tiga dari enam ruko yang diperiksa diketahui menjadi kantor operasional PT Digi Global Konsultan yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat penipuan daring tersebut.

Tim Ditressiber Polda Jateng mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga hampir pukul 19.45 WIB. Setelah hampir sembilan jam pemeriksaan, petugas mengangkut ratusan barang bukti menggunakan truk besar dari lokasi.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih yang memimpin kegiatan mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan atas jaringan penipuan internasional yang menyasar warga negara asing, diantaranya warga Amerika Serikat.

“Hari ini Direktorat Reserse Siber Polda Jateng melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan atas perkara yang kami tangani. Tentunya hal tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Himawan kepada wartawan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi turut membawa lima tersangka utama ke lokasi untuk membantu proses identifikasi barang bukti. Usai pemeriksaan, kelima tersangka kembali dibawa ke sel tahanan Mapolda Jateng.

Sedikitnya 117 item barang bukti berhasil diamankan dari dalam ruko. Barang bukti didominasi perangkat elektronik seperti CPU, monitor komputer, hingga perangkat pendukung operasional penipuan online. Kamera CCTV yang terpasang di bagian depan kantor juga ikut dicopot dan dibawa petugas.

“Yang disita kurang lebih 117 item. Baik barang bukti elektronik seperti CPU, monitor, maupun barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelas Himawan.

Polisi mengungkap, sindikat tersebut menjalankan modus pig butchering secara terorganisasi. Para pelaku menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif untuk mendekati korban, lalu membangun hubungan emosional sebelum mengarahkan korban berinvestasi di platform trading kripto palsu.

Untuk meyakinkan korban, sindikat ini bahkan menyiapkan perempuan asli untuk melakukan panggilan video secara langsung.

“Para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan jaringan ini juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung agar korban semakin percaya,” ungkapnya.

Setelah korban merasa memiliki kedekatan personal, pelaku secara bertahap membujuk korban mentransfer dana dalam jumlah besar ke platform investasi yang telah dimanipulasi.

“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” beber Himawan.

Dari 38 tersangka yang diamankan, 27 orang merupakan warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini garis polisi telah dipasang di pintu ruko usai penggeledahan dilakukan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network