BLORA, iNewsSragen.id – Perselisihan antarwarga yang dipicu asap pembakaran sampah di Desa Jejeruk, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berujung pada proses hukum. Sepasang lanjut usia (lansia), Sujimah dan Pandi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Persidangan yang digelar pekan ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Sidang dipimpin majelis hakim dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan saksi dari pihak pelapor.
Perkara tersebut bermula ketika pelapor mengaku terganggu oleh asap pembakaran sampah yang berasal dari rumah terdakwa. Perselisihan kemudian berkembang menjadi cekcok yang berujung saling melaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dalam persidangan, Sujimah dan Pandi membantah tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Keduanya menyatakan justru menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan pelapor menggunakan sebatang bambu.
Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur damai sebelum proses persidangan berlangsung.
"Upaya perdamaian sudah dilakukan sebanyak enam kali, tetapi belum menemukan titik temu. Kami masih mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice agar perkara ini tidak berlanjut hingga putusan pengadilan," ujar Agung, Selasa (7/7/2026).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
