Menurut Agung, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dinilai lebih tepat mengingat para pihak masih bertetangga dan akan tetap hidup berdampingan setelah perkara selesai.
Ia berharap penyelesaian secara damai dapat memulihkan hubungan sosial di lingkungan tempat tinggal serta menghindari konflik berkepanjangan.
Sementara itu, proses persidangan masih terus berjalan. Pada sidang berikutnya, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak pelapor sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan terkait perkara tersebut. Status dugaan tindak pidana masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Blora, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
