Empat WN China Dideportasi dari Grobogan, Imigrasi Blora Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Heri Purnomo
Tiga WNA China (tengah) dimankan petugas Imigrasi Blora.Foto:iNews/Heri P

BLORA, iNewsSragen.idEmpat WN China dideportasi Imigrasi Blora usai diduga menyalahgunakan visa untuk bekerja di proyek konstruksi di Grobogan.

Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Blora pada 13 Juli 2026. Warga melaporkan adanya sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas pekerjaan di sektor konstruksi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blora melakukan pengecekan lapangan pada 16 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat WN China, yakni tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta seorang perempuan berinisial WYM, yang sedang bekerja di proyek konstruksi di wilayah Kabupaten Grobogan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 atau visa prainvestasi. Namun, aktivitas yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.

Petugas mendapati mereka bekerja di sektor konstruksi, sementara visa yang dimiliki diperuntukkan bagi kegiatan prainvestasi. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Keempat WN China tersebut dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (23/7/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus memastikan setiap warga negara asing menjalankan aktivitas sesuai izin tinggal yang dimiliki.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Gilang dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Ia menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan WNA akan terus diperkuat melalui sinergi antara petugas keimigrasian dan masyarakat.

Gilang juga mengingatkan perusahaan maupun pihak penjamin agar memenuhi kewajiban melaporkan keberadaan serta aktivitas tenaga kerja asing yang dijaminnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas mencurigakan yang dilakukan warga negara asing melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.

Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Blora memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran izin tinggal.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network