SRAGEN, iNewsSragen.id – Dua pelaku perampasan sepeda motor bermodus menyamar sebagai anggota polisi ditangkap Satreskrim Polres Sragen. Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban, kendaraan yang digunakan saat beraksi, serta uang hasil penjualan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Sukowati, tepatnya di depan Bank Panin Sragen.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Honda CRF150 ketika dihadang sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Salah seorang pelaku kemudian turun dari kendaraan dan mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang menggelar razia. Dengan alasan pemeriksaan, pelaku meminta korban menyerahkan kunci sepeda motor. Karena merasa terancam, korban menuruti permintaan tersebut hingga sepeda motornya dibawa pergi.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Satreskrim Polres Sragen melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri kendaraan yang diduga digunakan para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas kendaraan yang dipakai saat beraksi. Pada Rabu malam (29/7/2026), petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni Tengku Firman Sulaiman alias Gabah dan Bima Agus Jatmiko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui melakukan aksi perampasan di depan Bank Panin Sragen. Polisi juga masih mendalami pengakuan mengenai dugaan aksi serupa di kawasan depan Kantor Samsat Sragen dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda CRF150 milik korban yang diduga telah diubah tampilannya menggunakan stiker baru. Polisi juga menyita mobil Toyota Avanza yang digunakan saat beraksi, uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan kendaraan, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
AKP Catur Agus Yudho Praseno menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah satu tersangka diduga berperan sebagai pengemudi sekaligus memilih sasaran, sedangkan tersangka lainnya diduga berperan sebagai pelaku utama yang mengambil sepeda motor korban sebelum menjualnya.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana lain yang berkaitan," ujar AKP Catur.
Kedua tersangka saat ini menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Sragen. Penyidik menerapkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Polres Sragen menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya korban lain dalam perkara tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
