SRAGEN, iNewsSragen.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Ngrampal mengungkap kasus pencurian di Dukuh Maron, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial PW (43), warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, yang diduga terlibat dalam pencurian telepon seluler dan tabung LPG 3 kilogram milik warga.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit telepon seluler dan tabung LPG 3 kilogram.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kejadian, korban yang sedang sakit beristirahat di kamar dan meletakkan telepon selulernya di samping tubuh, tepat di atas bantal.
Ketika terbangun, korban mendapati telepon selulernya sudah tidak ada. Setelah melakukan pengecekan ke sejumlah bagian rumah, korban juga mengetahui satu tabung LPG 3 kilogram yang berada di dapur ikut hilang.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada dua saksi sebelum melaporkannya ke Polsek Ngrampal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada PW.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Infinix Smart 7 beserta dusbook, satu tabung LPG 3 kilogram, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
“Penyelidikan dilakukan secara bertahap berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan para saksi. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Dewiana.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
