PW selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan barang bukti serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum proses perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
