Terduga Pencuri HP di Ngrampal Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Aksi di Sejumlah Wilayah Sragen

Joko Piroso
Polisi mengamankan PW, terduga pencurian di Ngrampal, Sragen, beserta sejumlah barang bukti.Foto: Istimewa

PW selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan barang bukti serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum proses perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network