Eddy menerangkan, kesepakatan keluarga besar Dinasti Mataram Keraton Surakarta yang melibatkan kementerian terkait telah dituangkan ke dalam akta notaris, didaftarkan ke pengadilan, serta diperkuat dengan pendaftaran paten hak atas nama dan gelar di Kementerian Hukum.
"Dengan demikian, kedudukan BRM Suryo Suharto/GPH Mangkubumi/KGPH Hangabehi sebagai Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Susuhan Paku Buwono XIV (Romawi-Red) adalah sah, mengikat, dan tidak dapat diklaim oleh pihak lain," tegasnya
Sebagai konsekuensi dan wujud kepatuhan hukum, tim hukum LDA diperintahkan untuk mencabut gugatan terkait penetapan nama Paku Buwono Empat Belas Purboyo di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jawa Tengah, karena penetapan administrasi telah selaras dengan keputusannya.
"Langkah ini diambil guna menjaga kondusivitas serta memastikan keberlanjutan estafet kepemimpinan adat Keraton Surakarta ke depan," pungkas Eddy.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
