Residivis 4 Kali Ditangkap di Sragen, Diduga Curi Motor dengan Modus Sales Minyak Goreng

Joko Piroso
Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Sukodono mengamankan seorang pria berinisial MAA yang diduga terlibat pencurian sepeda motor. Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.idTim URC Satreskrim Polres Sragen menangkap MAA (32), warga Surabaya, yang diduga mencuri sepeda motor warga di Kecamatan Sukodono, Sragen.

MAA diamankan bersama personel Reskrim Polsek Sukodono pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor warga.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor di tepi Jalan Raya Sukodono-Tanon, Dukuh Kedong, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono.

"Tim URC langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan," kata AKP Catur.

Berdasarkan penyelidikan polisi, dugaan pencurian bermula ketika MAA mendekati korban dengan berpura-pura membutuhkan tumpangan. Sehari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan datang ke rumah dengan mengaku sebagai sales minyak goreng.

Pelaku kemudian meminta bantuan korban untuk mencarikan calon pembeli. Korban yang tidak menaruh curiga mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.

Keduanya kemudian berhenti di sebuah warung makan di wilayah Sukodono. Saat pelaku masuk ke warung, korban meninggalkan sepeda motornya untuk buang air kecil sekitar 50 meter dari lokasi.

Saat itulah, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi AD-3651-XE yang ditinggalkan korban dalam kondisi kunci kontak masih menempel.

Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah kembali ke lokasi. Pemilik warung kemudian memberi tahu bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh orang yang sebelumnya datang bersama korban.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,5 juta. Kerugian tersebut meliputi satu unit sepeda motor, uang tunai Rp2 juta yang berada di dalam bagasi, serta satu unit telepon seluler Vivo Y03.

Diduga Terlibat Kasus di Sejumlah Daerah

Polisi menyebut MAA memiliki riwayat perkara pidana. Berdasarkan pemeriksaan, MAA tercatat pernah menjalani hukuman dalam empat perkara berbeda.

Riwayat tersebut antara lain perkara penggelapan sepeda motor pada 2017, pencurian sepeda motor pada 2018, pencurian mobil pada 2020, serta perkara penipuan online pada 2023.

Penyidik juga masih mendalami keterangan MAA terkait dugaan keterlibatannya dalam sejumlah pencurian kendaraan bermotor di wilayah lain.

Dalam pemeriksaan awal, MAA disebut mengaku melakukan satu aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Surakarta dengan sasaran sepeda motor Honda Beat.

Sementara di wilayah hukum Polres Sidoarjo, Jawa Timur, MAA mengaku terlibat dalam empat lokasi pencurian dengan sasaran kendaraan Honda Beat, Honda Vario, dan Honda PCX.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Tim URC bergerak melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan," tegas Catur.

MAA kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dan kemungkinan adanya perkara lain.

Atas dugaan perbuatannya, MAA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network