SRAGEN, iNewsSragen.id – Polisi menangkap pria 35 tahun yang diduga terlibat penusukan hingga menewaskan Sadimin di Masaran, Sragen. Penangkapan dilakukan sekitar dua jam.
Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (13/9/2026), atau sekitar dua jam setelah informasi mengenai kejadian tersebut diterima polisi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Jambu, tepatnya di depan rumah warga di Dukuh Masaran, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Sragen. Korban bernama Sadimin (68), warga setempat, ditemukan tergeletak di tengah jalan dalam kondisi tidak bergerak.
Informasi awal mengenai kejadian diterima warga sekitar pukul 05.00 WIB. Seorang warga bernama Sugiyono kemudian menyampaikan kepada pelapor bahwa Sadimin diduga mengalami penusukan dari belakang.
Warga yang mendapat informasi tersebut kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban. Saat ditemukan, korban berada di tengah jalan dengan posisi tubuh miring menghadap ke utara.
Warga selanjutnya meminta bantuan dan meneruskan informasi kepada keluarga korban serta tenaga medis Puskesmas Masaran. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penanganan.
Hasil pemeriksaan awal tenaga medis menemukan adanya luka yang diduga akibat benda tajam. Korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi kejadian.
“Begitu menerima informasi kejadian, anggota langsung mendatangi TKP. Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan,” kata AKP Catur.
Dari keterangan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial S.
Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Masaran kemudian melakukan pencarian. Sekitar pukul 07.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Sragen untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Catur.
Diduga Berawal Perselisihan Aliran Air
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga perkara tersebut berawal dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku terkait persoalan aliran air untuk sawah.
Perselisihan tersebut diduga terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (12/9/2026), ketika terduga pelaku berada di sawah untuk memberikan pupuk.
Saat itu diduga terjadi cekcok setelah korban mempermasalahkan saluran air yang disebut sempat dibendung dan kemudian dibuka oleh terduga pelaku.
Persoalan tersebut diduga berlanjut pada Minggu pagi. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban berjalan melewati Jalan Jambu di depan rumah terduga pelaku.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, terduga pelaku kemudian diduga mengambil sebilah pisau dari dalam rumah dan mengejar korban.
Korban diduga mengalami penusukan pada bagian punggung hingga terjatuh. Setelah korban tersungkur, terduga pelaku diduga kembali melakukan penusukan sebelum meninggalkan lokasi.
Namun, polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan fakta hukum berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan hasil pemeriksaan medis.
Polisi Amankan Pisau dan Sejumlah Barang Bukti
Untuk mengungkap perkara tersebut, Tim URC Satreskrim bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Sragen dan personel Reskrim Polsek Masaran melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 19,5 sentimeter, lebar sekitar 4,2 sentimeter, gagang sekitar 13 sentimeter, dan panjang keseluruhan sekitar 32,5 sentimeter.
Polisi juga mengamankan sarung pisau berbahan kulit berwarna cokelat serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan korban maupun terduga pelaku.
Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk menjalani autopsi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk memastikan penyebab dan mekanisme kematian.
Kasat Reskrim mengatakan penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti. Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan hasil olah TKP, barang bukti, pemeriksaan medis serta hasil autopsi.
“Perkara ini masih kami dalami. Kami akan melengkapi pemeriksaan saksi, alat bukti dan hasil autopsi serta melakukan gelar perkara untuk membuat terang seluruh rangkaian peristiwa,” jelas AKP Catur.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku diproses dengan sangkaan primair Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 468 ayat (2), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
