Menurut Yanto, dirinya memahami bahwa aktivitas pengerukan tanah padas dan batu memiliki ketentuan yang perlu dipenuhi. Dia kemudian meminta bantuan tokoh di Gondang, Sragen, yang dinilai memiliki pengalaman dalam pengurusan perizinan kegiatan pertambangan tanah uruk dan batu.
Yanto menyebut, alat berat tersebut disewa dengan tarif Rp160.000 per jam. Dia mengaku telah menyiapkan anggaran untuk biaya sewa alat berat sehingga pengerukan awal bisa dilakukan sambil menunggu proses perizinan selesai.
Dia berharap lahan tersebut nantinya dapat segera dimanfaatkan setelah seluruh proses perizinan terpenuhi.
Yanto juga mengatakan telah meminta persetujuan lingkungan kepada warga di dua wilayah RT, yakni RT 006 dan RT 007. Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses perizinan diharapkan terbit pada September 2026.
Meski demikian, Yanto mengakui belum menyampaikan pemberitahuan mengenai aktivitas tersebut kepada Polsek Jenar maupun Pemerintah Desa Dawung. Dia menyatakan akan segera menyiapkan pemberitahuan kepada instansi terkait.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
