Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jetis melakukan penyelidikan. Dalam proses tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian.
Keduanya yakni WSA (24), warga Trimulyo, Jetis, Bantul, dan HN (36), warga Trimulyo, Jetis, Bantul. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian perhiasan emas dan uang tunai milik korban," terang Rita.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu kalung emas, tiga gelang emas, dan enam cincin emas. Polisi juga mengamankan kaleng yang sebelumnya digunakan korban untuk menyimpan uang dan perhiasan.
Saat ini penyidik Polsek Jetis masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku dan melengkapi proses penyidikan.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
