Sebelum persoalan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Sragen, keluarga siswa disebut telah menempuh mediasi secara internal di lingkungan sekolah. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Meski demikian, Samsul mengatakan pihak keluarga masih memikirkan keberlanjutan pendampingan belajar dan konseling bagi anaknya di sekolah.
Adapun mengenai sejumlah poin yang muncul dalam mediasi di Polres, termasuk informasi mengenai penyesuaian hak atau honorarium guru pendamping, Samsul mengaku belum mengetahui secara pasti karena belum bertemu langsung dengan wali murid setelah mediasi.
“Saya jujur belum tahu pasti poin-poin detail yang dimunculkan tadi karena belum ketemu langsung dengan ibunya. Nanti malam saya rencanakan ketemu klien saya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak terlapor sebelumnya menyampaikan versi berbeda mengenai peristiwa tersebut.
Persoalan disebut bermula pada akhir Juli ketika siswa N mengalami tantrum di sekolah. Dalam situasi tersebut, siswa disebut melepaskan jilbab dan menunjukkan perilaku yang sulit dikendalikan.
Pihak terlapor menyebut A secara refleks mencubit lengan siswa dengan tujuan mengendalikan situasi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
