SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan mediasi pengajuan penghentian penuntutan (MP3) berdasarkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif perkara pencurian sepeda motor (curanmor).
Dalam mediasi MP3 berdasarkan keadilan restoratif ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih di Kantor Kejari setempat, Kamis (25/1/2024), menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tigana Barkah Maradona, tersangka curanmor Devan Sabdana Putra (20), dengan korban Heru Hidayat.
Mediasi disaksikan juga oleh Ketua RT dan perangkat desa dari tempat tinggal korban dan orang tua atau keluarga dari tersangka, serta dihadiri penyidik dari Polsek Tawangsari, Polres Sukoharjo.
"Tersangka Devan melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek GL Pro Nopol B 5788 KO tahun pembuatan 1996 milik saksi korban bernama Heru. Perkara ini telah kami selesaikan melalui RJ," kata Kajari Sukoharjo Rini Triningsih, Kamis (25/1/2024).
Dijelaskan Rini, proses RJ diawali pada 9 Januari 2024 lalu, dimana dari penyidik Polsek Tawangsari mengirimkan berkas perkara tahap 2 disertai pengiriman tersangka dan barang bukti.
"Dalam kesempatan pengiriman berkas perkara tahap 2 tersebut, kami menunjuk jaksa fasilitator, yaitu jaksa pidana telah melakukan mediasi atau penyelesaian melalui perdamaian dengan menjadi fasilitator antara tersangka dengan korban," terangnya.
Editor : Joko Piroso