Kasus Dugaan Pencubitan ABK di Sragen Berlanjut, Guru Pendamping Ungkap Beban Keluarga

Joko Piroso
Kuasa hukum ANA, Ali Muqorobin.Foto: iNews/ Joko P

ANA Berharap Perkara Tidak Menghentikan Masa Depannya

Bagi ANA, pekerjaan sebagai guru pendamping bukan sekadar profesi. Ia mengatakan penghasilannya dibutuhkan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan pendidikan kedua adiknya.

Di tengah proses pemeriksaan perkara, pihaknya berharap masih tersedia ruang dialog antara kedua keluarga.

Ali menegaskan, pihak ANA tidak bermaksud mengabaikan kepentingan maupun kondisi siswa yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut. Menurut dia, permintaan maaf dan upaya penyelesaian kekeluargaan merupakan bentuk tanggung jawab yang ingin ditempuh kliennya.

Sementara itu, proses hukum atas laporan tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian. Status dan pembuktian perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network