SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Polsek Grogol berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor bermodus kunci Letter T dengan menangkap dua tersangka. Keduanya mengaku juga beraksi di Kerten, Surakarta.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial KNR (19) warga Baki Sukoharjo, dan ASW (23) warga Laweyan Solo. Mereka berdua diduga beraksi mencuri sepeda motor di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, pada Jumat (18/9/2026) lalu.
Kapolsek Grogol AKP Joko Purwadi, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan kedua tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Baki berdasarkan laporan korban.
Dalam kasus ini, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pencurian lainnya.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dan menangkap dua orang pelaku dengan inisial KNR dan ASW,” kata Joko di Mapolsek Grogol, Senin (12/10/2026).
Kasus pencurian itu bermula ketika sepeda motor Honda Beat hitam milik seorang mahasiswi asal Sragen hilang di tempat kos daerah Cemani. Kendaraan tersebut diparkir sekira pukul 01.00 WIB dan baru diketahui hilang saat hendak digunakan pukul 07.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Laporan kehilangan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Grogol yang dipimpin IPDA Wahyu hingga mengarah pada penangkapan kedua tersangka.
Joko menjelaskan, kedua tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah kos maupun kawasan permukiman. Mereka menggunakan kunci Letter T untuk merusak kontak kendaraan, kemudian berencana menjual hasil curian guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Modus operandinya, pelaku memang sengaja merencanakan untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di kos-kosan ataupun di permukiman. Mereka menggunakan alat semacam kunci Letter T untuk merusak kontak sepeda motor,” jelasnya.
Dari pengembangan penyidikan, kedua tersangka mengaku pernah mencuri sepeda motor di kawasan Kerten, Surakarta. Polisi masih perlu mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterlibatan mereka dalam perkara lain.
Menurut Joko, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali mencuri sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman. Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan data sementara, keduanya belum tercatat sebagai residivis.
“Kalau dari keterangan tersangka, memang mereka spesialis sepeda motor. Namun, kendaraannya tidak pilih-pilih, se-dapatnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Joko mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan sepeda motor, terutama kendaraan yang diparkir di halaman rumah maupun tempat kos.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Grogol, untuk meningkatkan pengamanan sepeda motor yang terparkir, baik di halaman maupun di rumah. Jika memungkinkan, gunakan kunci ganda dan pasang CCTV di sekitar tempat tinggal,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
