Curi MacBook dan 2 HP di Grogol, 2 Residivis Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam di Solo
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Dua residivis diduga membobol rumah warga di Cemani, Grogol, Sukoharjo, dan mencuri barang elektronik senilai Rp20 juta. Polisi menangkap keduanya di Solo, kurang dari 24 jam setelah kejadian pada, Sabtu (10/10/2026).
Kapolsek Grogol Polres Sukoharjo, AKP Joko Purwadi, mewakili Kapolres AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan, kedua tersangka berinisial AW (26) dan N (25), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta. Keduanya diketahui merupakan residivis.
“Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa keduanya merupakan residivis,” kata Joko saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2026).
Pencurian terjadi di rumah warga Gang Sri Gunting IV, Dukuh Waringinrejo, Desa Cemani, Grogol. Korban terakhir melihat MacBook miliknya di ruang tamu sekira pukul 00.15 WIB. Saat hendak berangkat kerja pukul 07.00 WIB, korban mendapati sejumlah barang elektronik telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangganya dan mendapati seseorang memasuki rumah. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Grogol untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi awalnya mencari para terduga pelaku di kawasan Semanggi, Surakarta. Setelah tidak menemukan mereka, petugas melanjutkan pencarian ke tempat penjualan ponsel di Singosaren.
Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapati salah satu terduga pelaku hendak bertransaksi bersama seorang perempuan. Menyadari kedatangan petugas, pelaku berusaha kabur, tetapi berhasil dikejar dan ditangkap.
Editor: Joko Piroso