Curi MacBook dan 2 HP di Grogol, 2 Residivis Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam di Solo
Penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wahyudi berlanjut. Polisi menangkap terduga pelaku kedua sekitar pukul 15.30 WIB di Simpang Empat The Park, Solo Baru.
Menurut Joko, para pelaku diduga masuk ke rumah saat malam hari ketika pintu tertutup, tetapi kunci masih tergantung. Aksi tersebut diduga dilatarbelakangi motif ekonomi.
Barang yang hilang dan berhasil diamankan meliputi MacBook Pro 2020 M1, ponsel Infinix Hot 60 Pro, Redmi 10A, hard disk SATA, dan SSD portabel SanDisk. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Polisi juga mengamankan nota pembelian MacBook, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta kotak ponsel Infinix sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Joko Piroso