Rapat paripurna tersebut turut menjadi perhatian karena Bupati Sragen Sigit Pamungkas dan Wakil Bupati Suroto tidak hadir secara langsung. Pemerintah Kabupaten Sragen diwakili Sekretaris Daerah Hargiyanto.
Saat dimintai keterangan mengenai pelaksanaan rapat, Hargiyanto menyatakan rapat tetap sah meskipun kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak hadir secara langsung.
“Ya tetap sah, diwakili Ketua TAPD,” kata Hargiyanto.
Pembahasan KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD sebelum ditetapkan menjadi anggaran daerah. Karena itu, angka pendapatan, belanja, dan defisit yang tercantum dalam laporan tersebut masih merupakan proyeksi dalam rancangan anggaran 2027.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
