BANTUL, iNewsSragen.id – Polsek Banguntapan menangkap dua pria yang diduga mencuri Honda Beat di Jambidan, Bantul. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta akibat kejadian itu.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jambidan Lor, Duku, Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan. Sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban diketahui hilang saat diparkir di dalam garasi rumah.
“Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu (11/10) sekitar pukul 23.48 WIB. Saat itu, sepeda motor korban yang diparkir di dalam garasi rumah diketahui telah hilang,” ujar Rita, Selasa (13/10/2026).
Menurut keterangan polisi, sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir dengan kondisi setang tidak terkunci, sedangkan pintu gerbang rumah terbuka. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Banguntapan.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas Unit Reskrim Polsek Banguntapan yang sedang berpatroli menerima informasi mengenai pencurian tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara bersama warga.
Dalam penyisiran itu, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor dengan cara distep. Setelah dilakukan pengejaran bersama warga, pria tersebut berhasil diamankan bersama Honda Beat bernomor polisi AB 6025 GR yang diduga milik korban.
Pria berinisial AD (20), warga wilayah Mergangsan, Kota Yogyakarta, selanjutnya dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani pemeriksaan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
