Curi Honda Beat di Banguntapan Bantul, Dua Pria Ditangkap Polisi

Trisna Purwoko
Polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah yang diduga terkait kasus pencurian di wilayah Jambidan, Banguntapan, Bantul.Foto: Istimewa

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AD, polisi memperoleh informasi mengenai seorang pria lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga menangkap OSA (40) di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedua mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku pertama,” kata Rita.

Polisi selanjutnya mengamankan kedua pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit Honda Beat warna merah tahun 2016 beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Atas perkara tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network