Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AD, polisi memperoleh informasi mengenai seorang pria lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga menangkap OSA (40) di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedua mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku pertama,” kata Rita.
Polisi selanjutnya mengamankan kedua pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit Honda Beat warna merah tahun 2016 beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Atas perkara tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
