54 Perkara Inkracht, Kejari Sukoharjo Musnahkan Sabu hingga Timbangan Digital

Nanang SN
Pemusnahaan barang bukti berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Sukoharjo.Foto: iNews/ Nanang SN

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dilarutkan dalam cairan penetral, kemudian diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, telepon genggam, timbangan digital, dan helm dihancurkan menggunakan palu hingga rusak total, kemudian dibakar didalam drum besar.

Retno menegaskan, pemusnahan merupakan bagian dari tahapan akhir penegakan hukum sekaligus bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel," imbuhnya.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, jajaran Polres Sukoharjo, Kodim 0726, Pengadilan Negeri Sukoharjo, perwakilan BNN, serta sejumlah instansi terkait.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network