Kapolda juga menyebutkan, berdasarkan penelusuran awal, AS diduga merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang telah bebas sejak 2023. Informasi mengenai rekam jejak dan dugaan keterlibatan AS dalam tindak pidana lainnya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Hingga Selasa (20/10/2026) dini hari, polisi baru mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran tersebut. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
