BANTUL, iNewsSragen.id – Satreskrim Polres Bantul mengungkap dugaan korupsi dana bantuan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp125 juta. Seorang pria berinisial W (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan dokumen, serta audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat DIY, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp125 juta,” kata Rita, Kamis (22/10/2026).
Kasus ini bermula ketika sebuah SMK swasta di Bantul ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023. Sekolah tersebut menerima bantuan sebesar Rp125 juta yang dicairkan dalam dua tahap.
Pencairan tahap pertama sebesar Rp87,5 juta atau 70 persen dari total bantuan. Selanjutnya, pihak terkait menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan sebesar 50 persen sebagai salah satu persyaratan pencairan tahap berikutnya.
Laporan tersebut mencantumkan sejumlah kegiatan, antara lain lokakarya penyelarasan pembelajaran berbasis dunia kerja, pengajaran oleh praktisi, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), serta pelaksanaan bursa kerja atau job fair.
Namun, menurut Rita, penyidik menduga sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tersebut tidak dilaksanakan. Setelah laporan kemajuan pekerjaan disampaikan, bantuan tahap kedua sebesar Rp37,5 juta atau 30 persen kemudian dicairkan.
Untuk mendalami dugaan penyimpangan itu, penyidik meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk unsur sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, perbankan, dan instansi terkait.
Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan dana, serta laporan kemajuan pekerjaan.
Menurut Rita, bukti-bukti tersebut digunakan untuk mendalami proses pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana bantuan. Penyidik turut meminta keterangan ahli pidana dan auditor serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
Hasil audit Inspektorat DIY tertanggal 18 Juni 2026 mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp125 juta. Penyidik menduga penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis program bantuan pemerintah.
Atas dugaan perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Rita menyampaikan penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah kelengkapan penyidikan terpenuhi, berkas akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
