get app
inews
Aa Read Next : Polres Sragen Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Ngargosari Sumberlawang

Bermodus Beli Truk Pakai Bukti Transfer Palsu, Mantan Napi Dibekuk

Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:59 WIB
header img
Seorang mantan narapidana (napi) asal Nganjuk ditangkap aparat Polsek Sumberlawang, Srage. (Foto: iNewsSragen.id. Joko Piroso)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang mantan narapidana (napi) asal Nganjuk ditangkap aparat Polsek Sumberlawang, Sragen, lantaran diduga ikut terlibat dalam dugaan penipuan pembelian truk senilai Rp80 juta.

Transaksi pembelian truk itu dilakukan oleh seorang napi yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro dengan mengirimkan bukti transfer palsu.

Dugaan penipuan itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sumberlawang, Sragen, Iptu Joko Warsito, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (2/8/2022).

Kapolsek menyebut mantan napi asal Nganjuk itu bernama Eko Harmaji, 38, yang pernah menjalani hukuman di LP Nganjuk dalam perkara penganiayaan.

Kapolsek menerangkan tersangka Eko ini bertugas sebagai eksekutor di lapangan sedangkan transaksinya dilakukan oleh seorang napi di dalam LP Bojonegoro.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut