get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejagung

Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:22 WIB
header img
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Peran Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat akhirnya terungkap.

Mantan Kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka utama atau otak pembunuhan Brigadir J.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan kepada publik bahwa tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J merupakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Karena keterlibatannya tersebut, Sambo dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dan terancam akan dijatuhi hukuman mati.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP dapat diancam maksimal hukuman mati.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut